TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Seorang pengamen yang beroperasi di kawasan Jalan Malioboro diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pengamen tersebut berinisial A.
A diketahui meminta uang dengan cara memaksa.
Baca juga: Septi Pengamen Cantik Blok M Tak Mau Ganti Pekerjaan Setelah Viral, Kini Dapat Banyak Tawaran Kerja
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP DIY, Loekman Hadi Noegroho Soempeno, menuturkan pengamanan dilakukan setelah beredarnya video viral yang menunjukkan aksi pengamen tersebut.
"Dia waktu ngamen itu mintanya memaksa dalam keadaan yang tidak wajar, mungkin mabuk atau bagaimana," ujar Loekman, saat dihubungi, pada Kamis (5/12/2024).
Loekman menambahkan, ketika tidak diberi uang oleh pengunjung Malioboro, pengamen tersebut mengeluarkan kata-kata kasar dan marah-marah.
Aksi tersebut terekam oleh pengunjung lain dan diunggah ke media sosial hingga menjadi viral.
"Dia memaksa dan mungkin saat direkam dia mengeluarkan kata-kata yang tidak semestinya," ungkap dia.
Sebagai respons, Satpol PP DIY melakukan penyisiran di area Sumbu Filosofi, termasuk di sekitar Malioboro.
"Kemarin kami Satpol PP regu tim saya menyisir di area Malioboro, di Sumbu Filosofi kemudian ketemu," ujar Loekman.
Saat diamankan dan ditanya oleh petugas, pengamen berinisial A itu mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
Setelah tertangkap, A diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Sudah minta maaf, surat pernyataan akhirnya ya sudah kami lepaskan," kata Loekman.
Ia menegaskan bahwa jika di kemudian hari A mengulangi perbuatannya, sanksi yang lebih berat akan dikenakan.
"Pengamen yang mengulangi di kemudian hari akan disanksi lebih tegas, tindak pidana ringan (tipiring)," tambahnya.