TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Satreskrim Polres Kudus mengamankan DMW, mahasiswi 24 tahun asal Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak atas dugaan tindak pidana asusila UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam bentuk penyebaran video pornografi.
Ironisnya, pemeran perempuan dalam video asusila yang diperjual-belikan DMW merupakan dirinya sendiri yang dibuat bersama beberapa teman prianya, yaitu FJ (25), MAN (24), dan EDN (27).
Tersangka DMW merupakan seorang mahasiswi di perguruan tinggi di wilayah Jawa Timur.
Baca juga: Korban Kekerasan Seksual Agus Buntung Bertambah Jadi 15 Orang, Ada Bukti Video dan Rekaman Suara
Kejadian bermula ketika DMW melakukan tindak asusila dua kali bersama teman prianya yang diketahui dilakukan suka sama suka di sebuah kos di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Aksi tindak asusila DMW yang dilakukan pada 29 dan 30 Oktober direkam oleh teman prianya atas permintaan tersangka.
Rekaman itu kemudian diberikan kepada DMW dengan maksud untuk konsumsi pribadi.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan, video berdurasi 27 detik, 9 detik, 30 detik, dan 53 detik diperjualbelikan oleh DMW secara online.
Di antaranya ditawarkan kepada calon pembeli melalui postingan cuplikan video 5-7 detik di story WhatsApp untuk mengundang penasaran seribuan kontak yang ada di handphonenya.
Menurut dia, DMW berhasil menjual videonya kepada 31 konsumen dengan berbagai durasi, yang dibanderol Rp 50.000-Rp 500.000 per video tergantung lama durasi video yang diminta.
Dari hasil penjualan video asusila, DMW mendapatkan keuntungan Rp 4,45 juta, yang digunakan untuk perawatan, mencukupi kebutuhan sehari-hari, dan judi online.
"Jadi video asusila diperankan sendiri bersama teman prianya, kemudian diperjualbelikan melalui online untuk mendapatkan keuntungan," katanya, saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (6/12).
"Kami sudah lakukan klarifikasi kepada tersangka dan teman prianya yang ada dalam video, dan benar mereka yang melakukan aksi asusila tersebut. Sedangkan pemeran pria tidak mengetahui jika videonya diperjualbelikan," sambungnya.
Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU No. 1/2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (sam)