Upah Minimum Naik 6,5 Persen, UMK Badung 2025 Masih Tertinggi di Bali

Penulis: Puspita Dewi
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, UMK Badung 2025 Masih Tertinggi di Bali


Berikut rincian UMK Bali di 2024:


Kabupaten Badung: Rp 3.318.628

Kota Denpasar: Rp 3.096.823

Kabupaten Gianyar: Rp 2.928.713

Kabupaten Tabanan: Rp 2.913.165

Kabupaten Jembrana: Rp 2.813.672

Kabupaten Karangasem: Rp 2.813.672

Kabupaten Klungkung: Rp 2.813.672

Kabupaten Bangli: Rp 2.813.672

 

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.


Kenaikan ini disampaikan oleh Prabowo pada Jumat (29/11/2024) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.


Kenaikan ini lebih besar dari rencana awal.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.


Namun pemerintah memutuskan agar UMP naik 6,5 persen.


(*)

 

Berita Terkini