Berikut rincian UMK Bali di 2024:
Kabupaten Badung: Rp 3.318.628
Kota Denpasar: Rp 3.096.823
Kabupaten Gianyar: Rp 2.928.713
Kabupaten Tabanan: Rp 2.913.165
Kabupaten Jembrana: Rp 2.813.672
Kabupaten Karangasem: Rp 2.813.672
Kabupaten Klungkung: Rp 2.813.672
Kabupaten Bangli: Rp 2.813.672
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.
Kenaikan ini disampaikan oleh Prabowo pada Jumat (29/11/2024) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Kenaikan ini lebih besar dari rencana awal.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.
Namun pemerintah memutuskan agar UMP naik 6,5 persen.
(*)