TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Kasus penemuan mayat bocah perempuan dalam karung di gudang rumahnya di Desa Kaliprau, Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang akhirnya terungkap.
Polres Pemalang menetapkan seorang pria yang masih tetangga korban, (Anak Berkonflik dengan Hukum-ABH), atas dugaan tindak pidana pencabulan atau kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia, Selasa (10/12/2024).
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Andika Oktavian Saputra mengatakan, kasus terungkap setelah dilakukan berbagai rangkaian penyelidikan, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Dari pengakuan saksi, serta ditemukannya sejumlah alat bukti. Kami meningkatkan, status seorang saksi ABH tersebut menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Andika Oktavian Saputra.
Baca juga: Banyak Keanehan di Balik Temuan Jasad Bocah 9 Tahun dalam Karung di Pemalang, Kasur Rumah Basah
Pihaknya menjelaskan, ABH adalah tetangga korban dan masih berstatus pelajar SMA. "Selain itu, ABH juga bekerja paruh waktu di sebelah rumah korban," ucapnya.
Kronologi
ABH memasuki rumah korban dengan cara memanjat dinding dari sebelah rumah korban.
"Pada saat itu, korban sedang sendirian di dalam rumah, karena ibunya sedang pergi ke pasar," terang Kasat Reskrim.
Sebelum pamit pergi ke pasar, ibu korban sempat mengajak korban untuk ikut.
"Namun, korban tidak mau ikut, karena ingin menonton tv di rumah," katanya
Setelah pelaku masuk dalam rumah, diduga, korban kaget melihatnya kemudian berteriak.
Karena diduga panik, pelaku kemudian membekap korban lalu melakukan perbuatannya. Korban dibekap mulutnya hingga lemas.
AKP Andika menerangkan, setelah melakukan perbuatan itu, pelaku memasukkan tubuh korban ke dalam karung.
Kemudian pelaku meletakkan karung berisi tubuh korban itu di gudang belakang rumah.
"Karung tersebut ditemukan oleh ayah korban, saat melakukan pencarian anak korban di seluruh bagian rumah," ucapnya.
Baca juga: Kronologi Bocah di Pemalang Ditemukan Tewas di Dalam Karung, Rumah Diacak-acak Tak Ada Barang Hilang