"Masing-masing Rp10 juta, sehingga total mencapai Rp60 juta," ujar Kompol Rohmawan.
ARP kini ditahan di Mapolsek Sukarame dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sering Bertengkar, Menantu Dendam Lalu Bobol Rekening Mertuanya, Rp 60 Juta Raib"
Baca juga: Berikut Identitas Korban Tewas dalam Ledakan Kapal Basarnas Cilacap: Sang Montir Sempat Terpental
Baca juga: Semarak Kasih Bersama BAF : Berbagi Hadiah Akhir Tahun kepada 500 Anak Yayasan/Panti Asuhan
Baca juga: Inilah Sosok Lady Aurelia, Dokter Koas "Manja" Yang Picu Penganiayaan Gegara Jadwal Jaga di RS
Baca juga: Kapan Renovasi Stadion Kridaloka Blora Direalisasikan? Begini Jawaban Bupati Arief Rohman