TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Wakapolres Karanganyar, Kompol Mardiyanto mengecek dan melakukan pemeriksaan terhadap senjata api inventaris dinas yang dipinjam pakai personel saat apel di Lapangan Wirasatya Mapolres Karanganyar, Selasa (17/12/2024).
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan terjadinya pelanggaran.
Pemeriksaan dilakukan meliputi kondisi senjata api serta kelengkapan administrasi dari pemegang senjata.
Baca juga: Longsor 150 Meter di Karanganyar, Material Timbun Lahan Pertanian Warga
Baca juga: Puluhan Titik Longsor Tersebar di 5 Kecamatan Wilayah Karanganyar, Hingga Tutup Akses Jalan Wisata
"Kami laksanakan pengecekan kondisi senjata, ditemukan ada beberapa yang kotor atau kurang dibersihkan."
"Kami berikan teguran terhadap pemegangnya dan kami perintahkan untuk rajin dalam merawat senjata."
"Untuk administrasi, semua sudah sesuai prosedur," katanya.
Dia menekankan, pemeriksaan kali ini bertujuan untuk antisipasi agar tidak terjadi pelanggaran anggota dalam penggunaan senjata api organik.
Di sisi lain, kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan dari pimpinan terhadap anggota.
Dalam kesempatan itu pihaknya juga mengingatkan kembali personel tentang regulasi dan tahapan penggunaan senjata api dinas.
Kompol Mardiyanto mengungkapkan, ada beberapa poin terkait penggunaan senjata sesuai petunjuk dan arahan yang diatur dalam Perkap Nomor 01 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Baca juga: Pencarian Bocah Hanyut di Kali Anyar Solo Diperluas Hingga Karanganyar
Baca juga: Puluhan Kelompok Tani di Karanganyar Dapat Bantuan Keuangan dan Alsintan, Ini Pesan Titis
"Ada 6 tahapan, salah satunya penggunaan senjata api serta sesuai petunjuk dan arahan Kadiv Propam Polri tentang penggunaan senjata api organik bagi anggota Polri."
"Ada empat point dimana diperbolehkan menggunakan senjata api."
"Yakni tindakan pelaku atau tersangka dapat menimbulkan luka parah, anggota Polri tidak memiliki alternatif lain dalam menangani adanya sesuatu kejahatan, anggota sedang mencegah larinya tersangka dan mengancam jiwa masyarakat maupun diri sendiri."
"Dan penggunaan senjata terhadap anggota Polri dapat digunakan apabila memang dalam keadaan yang sangat mendesak dan mengancam diri sendiri maupun masyarakat," ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, tahap dalam penggunaan senjata api bagi anggota sesuai peraturan harus menyampaikan identitas sebagai anggota Polri, kemudian memberikan peringatan secara keras.