"Berikan waktu yang cukup supaya peringatan dipatuhi."
"Hal-hal tersebut dilakukan sebelum melakukan tembakan peringatan dan setelah memberikan peringatan apabila memang tidak diindahkan maka melakukan penembakan yang bersifat melumpuhkan bukan mematikan," terang Wakapolres. (*)
Baca juga: Liga 2 Besok Rabu di Magelang, Persijap Jepara Pede Raih Poin Penuh Lawan Nusantara United
Baca juga: Bocah Kelas 6 SD di Rembang Diduga Korban Perundungan dan Rudapaksa, 4 Pelaku Teman Sekolahnya
Baca juga: Serikat Pekerja Kabupaten Semarang Cuma Pasrah, Acuan Pemkab Hanya Permenaker Nomor 16 Tahun 2024
Baca juga: Siap Lahan 51 Hektare, PT Daya Cipta Tiara Bakal Bangun Perumahan Hingga Apartemen di Semarang