"kami rencana serahkan berkas tahap 1 ke Kejaksaan besok (Jumat 20 Desember)," katanya.
Dia menyebut, berkas tersebut nanti akan diperiksa oleh Jaksa, misal ada kekurangan akan dikembalikan.
"Nanti kami lengkapi kembali," ungkapnya.
Dia membantah menemukan kendala memproses kasus ini. "Tidak ada kendala. Pemenuhan alat bukti itu teknis semua butuh langkah scientific investigation," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Aipda Robig Zaenudin (38) menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang masing-masing Gamma atau GRO (17) , SA (17) dan AD (16) di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19. Gamma meninggal dunia dalam kejadian ini, SA alami luka tembak di tangan dan AD tergores di bagian dada.
Kasus sudah berjalan hampir satu bulan. Polisi telah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka dan memecatnya dari lembaga kepolisian. (Iwn)