"Di pelayanan Dindukcapil juga sudah ramai. Di Dindukcapil tadi kami menemukan ada pegawai yang mengambil cuti tahunan, karena ada alasan tertentu yang tidak bisa ditinggalkan seperti mengantar anak ke pondok pesantren, dan orangtuanya sakit dan yang bersangkutan sudah izin ke atasan langsung," tambahnya.
Kepala Bidang Pengadaan, Informasi dan Pembinaan Pegawai pada BKPSDM Kota Pekalongan, Febry Wahyu Setyaningsih membenarkan, bahwa sidak dilakukan secara acak (sampling) di 6 lokasi kantor OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sebelum libur Nataru, memang sudah ada surat edaran terkait larangan cuti tahunan antara tanggal 27-31 Desember 2024.
Baca juga: Tahun 2024 Kawasan Kumuh di Kota Pekalongan Berkurang 17,4 Hektare
Namun, di Tahun 2025 ini memang ASN diperbolehkan untuk cuti, sehingga cuti-cuti yang ditangguhkan di Tahun 2024 bisa diambil di Tahun 2025.
"Namun, secara sampling tadi kami menemukan ada 4 orang pegawai baik ASN maupun non ASN mengajukan cuti atau berhalangan hadir karena alasan tertentu diantaranya mengantarkan anaknya pulang ke pondok dan orangtuanya sakit. Jadi, kami memakluminya karena kebutuhan yang sangat mendesak."
"Alhamdulillah secara umum, semua pegawai di lingkungan Pemkot hampir 100 persen hadir dan pelayanan publik bisa berjalan normal kembali usai libur Nataru," ujar Febri. (Dro)