Blora

Kapolres AKBP Wawan Sebut Miras Tradisional yang Beredar di Blora Rata-rata Diproduksi di Grobogan

Penulis: M Iqbal Shukri
Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Miras dengan kemasan botol plastik tanpa merek hasil sitaan selama 2024 saat hendak dimusnahkan, Kamis. (2/1/2025).

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Polres Blora telah menyita dan mengamankan barang bukti minuman keras (miras) sepanjang tahun 2024.


Ribuan barang bukti yang disita dan diamankan itu telah dimusnahkan pada Kamis (2/1/2025).


Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto,  mengatakan total barang bukti miras yang dimusnahkan ada 1.016 botol miras berbagai merek, selama 2024.


Miras yang paling banyak dimusnahkan merupakan miras tradisional (arak) tanpa merek dengan kemasan dalam botol plastik berukuran 1,5 liter, sebanyak 819 botol. 


AKBP Wawan menyampaikan ribuan botol miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan dari kafe karaoke, warung, dan toko-toko di wilayah Blora. 


Adapun, menurutnya terkait miras tradisional yang beredar di Kabupaten Blora diketahui rata-rata di produksi dari kabupaten tetangga.


"Rata-rata lokasi produksi minuman arak yang masuk ke dalam Blora ini rata-rata dari wilayah tetangga Grobogan ya," katanya, Sabtu (4/1/2025).


Lebih lanjut, AKBP Wawan mengatakan bahwa penindakan dan penyitaan terhadap peredaran miras di Blora belum optimal.


"Kalau optimal belum, dan di tahun 2025 ini, kami akan intensifkan kembali, kegiatan-kegiatan pemberantasan minuman keras maupun narkotika," jelasnya.


AKBP Wawan, juga meminta bantuan dan dukungan kepada masyarakat Blora untuk membantu menekan angka peredaran miras di Blora.


"Kami juga butuh dukungan dari masyarakat, kalau mengetahui atau lokasi-lokasi yang menjual minuman keras, agar disampaikan ke polres, dan akan kami tindak lanjuti," paparnya.(Iqs)

 

Berita Terkini