WT Polisi Pemalang Ditetapkan Tersangka Setelah Tipu Pengrajin Gerabah Rp 900 Juta
TRIBUNJATENG.COM - Suratmo (56) dan Sutijah (59) pengrajin gerabah asal Pemalang, Jawa Tengah harus kehilangan uang Rp 900 juta setelah diiming-imingi anaknya akan dijadikan polisi.
Korban telah menyetorkan uang ke oknum anggota Polres Pemalang Jateng dengan janji anaknya lolos seleksi Bintara Polri.
Akibatnya, kini Anggota Polres Pemalang, inisial WT, ditetapkan tersangka.
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, mengonfirmasi status tersangka WT.
"Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan WT sebagai tersangka," kata Eko dalam keterangan tertulisnya.
Berikut fakta-faktanya:
1. Suratmo ingin 2 anaknya jadi Polisi
Kasus penipuan berawal ketika kedua putra Suratmo ingin mendaftar sebagai polisi melalui jalur Bintara di Polres Pemalang.
Teman Suratmo bernama Wahono mendengar hal tersebut dan mengiming-imingi dapat meloloskan kedua anak Suratmo.
Wahono merupakan ayah WT, anggota polisi di Pemalang berpangkat Brigadir.
2. DP Rp 500 Juta
Kedua pihak kemudian membuat kesepakatan uang muka yang dibayarkan sebesar Rp500 juta.
Korban kembali diminta uang tambahan Rp400 juta dengan dalih untuk jatah Kapolres Pemalang dan Kapolda Jawa Tengah.
"Saya transfer sebesar Rp 400 juta alasannya untuk Pak Kapolres dan Pak Kapolda, sehingga total keseluruhan yang sudah diberikan sebesar Rp 900 juta. Dan bukti kuitansi ada semua komplet," tegasnya.