TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah menangkap dua kurir narkoba jaringan Fredy Pratama di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.
Dua kurir yang ditangkap masing-masing berinisial RT (39) , warga Lawang Seketang, Genteng, Kota Surabaya.
Satu kurir lainnya, MIA (31) warga Tandes Lor, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
Baca juga: Pesta Narkoba yang Berujung Petaka: Kematian Satu Keluarga di Pekanbaru
Kedua pria ini ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 13,92 kilogram dan 10.300 butir ekstasi.
"Narkoban tersebut diduga dari jaringan jaringan Fredy Pratama," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (6/1/2025).
Anwar yang memimpin langsung penangkapan ini menyebut, mendapatkan laporan dari masyarakat soal adanya pengiriman sabu dan ekstasi dari Pontianak menuju Surabaya melalui jalur laut atau menggunakan kapal Dharma Kartika VII.
Ternyata selepas ditelusuri, narkoba tersebut diambil oleh dua kurir narkoba asal Surabaya yang hendak mengangkut barang haram tersebut menggunakan mobil Daihatsu Sigra abu-abu pelat nomor L1217ACG.
Mereka tersebut telah berangkat dari Surabaya sejak Minggu (22/12/2024) lalu menyeberang ke Pontianak pada hari yang sama pada pukul 21.00 WIB lewat Pelabuhan Tanjung Emas.
Mereka tiba di Pontianak sehari kemudian.
Dua kurir ini lalu tinggal di Pontianak dengan menginap di hotel Mahkota.
Setelah sepekan di Pontianak, mereka kemudian dihubungi oleh seseorang berinisial DK yang kini masih buron untuk mengambil paket sabu dan ekstasi di Gang Gajah Mada nomor 21, Pontianak.
"Total ada 13 paket, mereka lalu memasukkan paket itu dashboard mobil 1 paket, sisanya di panel pintu mobil belakang sebanyak 10 paket. Dua sisanya di pintu mobil samping kanan," jelas Anwar.
Selepas menyembunyikan paket tersebut, kedua tersangka lalu memulai perjalanannya dari Pontianak menuju ke Surabaya menggunakan kapal laut dari pelabuhan Dwi Kora tujuan ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang terlebih dahulu pada Selasa (31/12/2024) malam.
Besok siangnya, setiba di Tanjung Emas, kedua kurir tersebut sudah dihadang Anwar bersama timnya yang sudah mengendus aktivitas mereka.
Anwar bersama anak buahnya lantas membongkar mobil Sigra tersebut yang disembunyikan di panel pintu mobil.
"Kedua tersangka mengaku barang itu dari DK hendak dikirim ke Surabaya, ke siapa masih menunggu intruksi DK yang kini masih buron," terangnya.
Anwar menyebut, menyita pula uang tunai sebesar Rp1 juta.
Uang tunai itu adalah sisa dana operasional yang sebelumnya sebesar Rp20 juta.
"Tinggal Rp1 juta, lainnya habis untuk kebutuhan operasional," bebernya.
Tersangka MIA mengaku, tidak mengetahui barang yang dibawanya adalah narkoba.
"Tidak tahu barang yang saya bawa itu narkoba," ujar pria yang setiap harinya bekerja sebagai sopir ini.
Baca juga: 5 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Tertangkap, Mengaku Dijanjikan Bayaran Rp226 Juta
Sementara tersangka lainnya RT menyebut, belum diberi upah dari aktivitas pengiriman narkoba tersebut. "Belum (diupah)," terangnya.
Polisi mengungkapkan, motif dua kurir ini terlibat pengiriman narkoba karena desakan ekonomi.
Kedua kurir kini terancam hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Iwn)