TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dalam pembangunan Hotel Aruss Semarang sebagai hotel berbintang empat ini ternyata menggunakan uang hasil judi online.
Karenanya, hotel tersebut kini berstatus sitaan dari program pengembangan kasus tiga situs judi online.
Dari hitungan sementara, nilai objek hotel tersebut mencapai sekira Rp200 miliar.
Baca juga: Inilah Profil Hotel Aruss Semarang yang Disita Bareskrim Polri, Pernah Sabet 2 Rekor Muri
Nama Hotel Aruss Semarang menjadi perbincangan publik dan viral seusai Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap bangunan berlantai 11 tersebut.
Ditinjau dari profilnya, hotel berbintang empat yang dikelola PT Arta Jaya Putra tersebut pernah menerima 2 rekor MURI.
Hotel tersebut disita lantaran diduga dibangun dari hasil tindak pencucian uang aktivitas tiga situs judi online.
Meskipun disita, aktivitas masih seperti biasa pada hari ini, Senin (6/1/2025).
Hotel Aruss Kota Semarang disita oleh Bareskrim Polri sebagai tindaklanjut pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus platform judi onlineĀ Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.
Sebab, pembangunan hotel bintang empat itu diduga menggunakan hasil pencucian uang dari ketiga platform judi online tersebut.
"Kami melakukan rilis terkait dengan penyitaan salah satu aset yang menjadi ujung dari pada hasil pencucian uang judi online."
"Kami melihat bahwa aset berupa satu Hotel Aruss di Semarang yang dikelola PT Arta Jaya Putra," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (6/1/2025).
Adapun nilai obyek hotel tersebut diperkirakan sekira Rp200 miliar.
Lanjut dia, meski disita, Hotel Aruss Semarang masih tetap beroperasi seperti biasa.
Sebab, pihak kepolisian masih menunggu ketetapan hukum lebih lanjut mengenai perkara ini.
"Kami lakukan penyidikan melalui gelar perkara terkait masalah personal hotel itu," tukas Brigjen Pol Helfi Assegaf.
Baca juga: Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang Hasil TPPU Judi Online: Ini Bukan Berarti Perampasan