"Sekarang sedang dilakukan penyidikan dilakukan Mabes Polri terkait adanya dugaan TPPU."
"Sekarang masih dalam proses penyidikan," tuturnya.
Ahmad Maulana meluruskan penyitaan bukan berarti dirampas.
Penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri diartikannya pengawasan dan penjagaan.
"Penyitaan ini tidak mengurangi jalannya operasional," ujarnya.
Dikatakannya pemasangan papan penyitaan dilakukan pada Minggu (5/1/2025).
Penyitaan itu baru disiarkan saat ini.
"Ya karena kemarin hari libur, baru dikonfersensi perskan saat ini," terangnya.
Dia mengatakan, meski dilakukan penyitaan operasional hotel masih tetap berjalan.
Operasional hotel tidak dibekukan selama proses penyidikan.
"Jadi operasional Hotel Aruss Semarang harus tetap berjalan," imbuhnya.
Baca juga: Begini Modus Tindak Pencucian Uang Hasil Judi Online, Penyebab Penyitaan Hotel Aruss Semarang
Penyebab Hotel Aruss Disita Bareskrim Polri
Hotel Aruss yang berada di Jalan Dr Wahidin Nomor 116, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang disita Bareskrim Polri.
Dari hasil penelusuran, penyitaan aset bangunan hotel yang dikelola PT Arta Jaya Putra itu dikarenakan bagian dari hasil tindak pencucian uang dalam kasus judi online.
Setidaknya ada tiga platform judi online yang diusut dan ditemukan jika terjadi TPPU berupa bangunan hotel di Kota Semarang itu.