“Padahal dia tidak pernah tahu di mana pistol itu, itu yang memindahkan AKS (sendiri),” ucap Parlin.
Parlin menjelaskan, dalam rekonstruksi itu, dapat dilihat bahwa MH sedang berada dalam situasi di bawah tekanan.
MH menjadi saksi mata langsung yang melihat kejadian sadis tersebut.
“Situasi mencekam itu membuat MH terancam, karena AKS membawa pistol,” tutur Parlin.
Pihaknya juga membantah pernyataan versi AKS bahwa yang membuang mayat Budiman Arisandi itu hanya MH sendiri.
Sebab, mayat korban penembakan itu berat.
“Versi MH, yang menarik mayat itu adalah AKS, lalu AKS meminta bantuan MH untuk mengangkatkan kaki mayat itu, ini logis, nanti kita buktikan di persidangan, siapa yang jujur dan siapa yang tidak jujur,” ujarnya.
Parlin menjelaskan, kliennya terlibat dalam kejadian itu dan dikenakan pasal 55 KUHP, dalam hal ini menjadi pihak yang turut serta dalam suatu tindak kejahatan.
Saat ini pihaknya menempuh jalan agar MH bisa menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus ini.
“Saat ini kami masih menunggu kabar dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait pengajuan MH menjadi JC,” tuturnya.
Versi Brigadir Anton
Sementara itu, pengacara Brigadir Anton, Suriansyah Halim menyatakan, secara penuh kliennya mengakui bahwa dialah yang menembak mati sopir ekspedisi asal Banjarmasin itu.
Namun, Anton membantah menjadi inisiator yang membuang mayat Budiman Arisandi.
“Yang buang mayat (Budiman Arisandi) itu si Heri (Haryono) yang berperan penuh, Anton tidak berperan,” tutur Halim saat diwawancarai usai rekonstruksi.
Menurut Halim, Anton tidak ada sama sekali memegang mayat, melainkan hanya Haryono. Namun, Haryono membantah keras hal itu.