TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Benarkah ada aliran dana Rp 2 miliar dalam pusaran kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip?
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio menyatakan siap membuktikannya.
Kasus ini telah mengalami kemajuan dengan ditetapkannya tiga orang tersangka.
Baca juga: Kasus Dokter Aulia Risma Mengusik Kemanusiaan, Kenapa IDI Justru Pilih Dampingi Para Tersangka?
Sebelumnya pernyataan polisi terkait aliran dana tersebut diragukan oleh Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar.
"Kami nanti buktikan di Pengadilan," kata Dwi saat ditemui selepas kegiatan ekshumasi di Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025).
Kasus pemerasan PPDS sudah hampir selesai di meja kepolisian.
Penyidik Ditreskrimum tinggal melengkapi berkas sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Berkas kasus PPDS dalam minggu ini kami serahkan ke Kejaksaan," sambung Dwi.
Dia mengatakan, semua tersangka dalam kasus ini sudah diperiksa.
Termasuk Kaprodi Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP berinisial TEN.
TEN berulang kali mengeluh sakit ketika proses pemeriksaan.
Namun, menurut Dwi kondisi tersebut tak menganggu penyelidikan.
"TEN sudah dimintain keterangan, di hari Jumat (10/1/2025) dari pagi sampai malam," tuturnya.
Sebelumnya, kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip menemui titik terang selepas penetapan tersangka pada Selasa (24/12/2024) sore.
Tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma meliputi TEN (pria) Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP, SM (perempuan) staf administrasi di prodi Anestesiologi dan ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi.