Berita Semarang
Kasus Dokter Aulia Risma Mengusik Kemanusiaan, Kenapa IDI Justru Pilih Dampingi Para Tersangka?
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah memberikan pendampingan terhadap tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Aulia Risma Lestari
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah memberikan pendampingan terhadap tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Aulia Risma Lestari.
IDI memilih mendampingi tiga dokter itu dibanding membela keluarga korban.
Tiga tersangka yang dimaksud yaitu TEN (pria) Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip dan ZYA (perempuan) senior korban di program PPDS. Mereka adalah senior Aulia.
Sedangkan satu tersangka lagi, inisial SM (perempuan) staf administrasi di prodi anestesiologi di Fakultas Kedokteran Undip.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Mendiang Dokter Aulia Risma Sayangkan IDI Malah Siapkan Lawyer Bela Tersangka
Baca juga: Kuasa Hukum dr Aulia Risma Nilai 3 Tersangka Sakit Mental: Saya Akan Berjuang Sampai Kapanpun
Ketiganya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tersangka dari kepolisian pada Senin (23/12/2024) malam.
Hubungan antara korban Aulia dan dua tersangka TEN dan ZYA, mereka adalah sama-sama anggota IDI Jawa Tengah. Mereka semua dokter.
IDI memilih melakukan pendampingan kepada dua tersangka lantaran melakukan pelaporan. Sebaliknya, keluarga Aulia disebut tidak melapor.
"Kami bisa mengetahui anggota terlibat sebuah masalah jika melapor. Kalau tidak melapor kami tidak tahu. Untuk (keluarga) Aulia tidak melapor ke IDI," jelas Ketua IDI Jawa Tengah, Telogo Wismo Agung Durmanto saat dihubungi, Rabu (25/12/2024) malam.
Kasus Aulia Risma sendiri begitu booming dan mengusik rasa kemanusiaan.
Dokter Aulia ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Semarang.
Ia diduga bunuh diri karena tak kuat dengan berbagai tekanan di tempat bekerjanya. Mulai dari soal pemerasan hingga jam kerja di luar batas kemampuan fisiknya.

Anggota IDI
Telogo menyebut, almarhumah Aulia Risma memang tercatat sebagai anggota IDI Cabang Kota Tegal.
IDI setempat telah beberapa kali mendatangi keluarga Aulia untuk koordinasi pendampingan tersebut. "Namun keluarganya sudah menyerahkan ke pengacara," terangnya.
Sebaliknya, dua tersangka TEN dan ZYA melakukan pelaporan sehingga dilakukan pendampingan berkolaborasi dengan Biro Hukum Undip.
Langkah itu, sambung Telogo, sesuai dengan aturan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI yang mana setiap anggota yang tersandung hukum organisasi wajib melakukan pendampingan.
1.121 Istri Gugat Cerai Suaminya di Pengadilan Agama Semarang, Dipicu Pinjol dan Judi Online |
![]() |
---|
Dana Bantuan Operasinal Rp 25 Juta Cair, Ketua RT: Meringankan, Hanya Saja Membuat Mumet |
![]() |
---|
3 Orang Jadi Korban Pembacokan di Jalan Arteri Soekarno-Hatta Semarang, 1 Tewas dengan Luka di Dahi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Senin 11 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Lawan Inflasi, Pemkot Semarang Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak di 1.530 Titik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.