Tim Kurator Tidak Lakukan Going Concern PT Sritex Karena Pemilik Tidak Koorporatif

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) beberkan permasalahan yang terjadi pada proses kepailitan pada konferensi pers di hotel All Stay Semarang

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Tim kurator proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) tak mengambil hak going concern atau keberlangsungan usaha PT Sritex.

Anggota Tim Kurator, Nurma C.Y. Sadikin menyatakan tidak mengambil hak concern telah disampaikan pada rapat kreditur pada 16 Desember 2024.

Pihaknya menyatakan tidak menggunakan hak selaku kurator untuk going concern.

"Hal itu dengan alasan-alasan kami sampaikan bahwa going concern itu yang menjalankan dan bertanggung jawab adalah kurator," ujarnya usai konferensi pers di hotel All Stay Semarang, Senin (13/1/2025).

Baca juga: Serikat Pekerja hingga Wamenaker Bicara Dugaan Tangan Setan di Balik Sritex Pailit, Ada Kejanggalan

Para kurator enggan mengambil resiko-resiko jika menjalankan going concern mengalami kerugian.  

Pihaknya dapat dituntut secara pidana dan perdata jika  saat menjalankan going concern mengalami kerugian.

"Kami harus berhati-hati untuk mengambil langkah going concern," imbuhnya.

Menurutnya yang menjadi kendala saat ini adalah debitur tidak koorporatif. Debitur belum bisa menerima kenyataan putusan pengadilan karena telah dipailitkan.

"Seharusnya debitur ini harus menjalankan putusan pengadilan," tuturnya.

Tidak hanya itu, terdapat oknum yang memberikan informasi sangat menyesatkan terkait kepailitan. Pihaknya selaku kurator ditunjuk pengadilan dan berdasarkan Undang-undang memiliki kewenangan melakukan pengurusan dan pemberesan.

"Jadi dibelokkan oleh oknum itu sehingga kami dianggap melawan negara atau pemerintahan. Sedangkan kami menjalankan penegakan hukum yakni putusan pengadilan," ujarnya. 

Kurator lainnya, Denny Ardiansyah menuturkan kurator belum menemukan alasan-alasan yang berdasarkan hukum untuk mengadakan going concern.

Hal ini dikarenakan debitor pailit tidak koorporatif dan terbuka dalam memberikan informasi kepada tim kurator.

"Sejak dinyatakan pailit, debitor masih tetap menjalankan perusahaannya seperti seolah tidak terjadi kepailitan. Hal itu telah melanggar pasal 24 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU,' tuturnya.

Pihaknya menegaskan tim kurator belum pernah ditemui langsung oleh pemilik atau owner perusahaan baik itu pertemuan resmi yang dilakukan di kantor sekertariat tim kurator maupun pertemuan di pabrik Sritex Sukoharjo.

Halaman
12

Berita Terkini