Tom, yang tidak terima dituduh sebagai koruptor, mengambil langkah hukum dengan melakukan gugatan praperadilan.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tom Lembong, 7 Orang Langsung Ditahan"
Baca juga: Tanggapan PDI Perjuangan Kota Semarang Soal Dugaan Korupsi Yang Seret Nama Mbak Ita