Gebrakan Sang Pemimpin

Telat Medical Check Up di Hari Ulang Tahun, Apakah Masih Gratis? Simak Penjelasannya

Penulis: Adelia Sari
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: CHECK UP- Medical check up atau pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh di klinik Prodia Jalan M.T. Haryono 882 Kota Semarang.CHECK UP- Medical check up atau pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh di klinik Prodia Jalan M.T. Haryono 882 Kota Semarang.

TRIBUNJATENG.COM - Program Medical Check Up gratis pada hari ulang tahun akan dimulai pada Februari 2025.

Program ini merupakan hadiah dari pemerintahan Presiden Prabowo.

Dalam program ini, masyarakat dari segala usia bisa mendapatkan pemeriksaan kesehatan gratis di hari ulang tahun.

Namun, bagaimana jika masyarakat lupa melakukan medical check up pada hari ulang tahun?

Baca juga: 7 Poin Penting Medical Check Up Gratis di Hari Ulang Tahun 2025: Berlaku Satu Bulan Setelah Ultah

Menteri Kesehatan Budi Gunadi mengatakan jika program ini berlaku hingga satu bulan setelah ulang tahun.

“Untuk yang ulang tahun berikutnya dilakukan ditawarkan setiap dia ulang tahun sampai satu bulan sesudahnya,” jelas Budi.

Dikutip dari Kompas.com, bagi masyarakat yang berulang tahun pada Januari hingga Maret, masih bisa mengikuti program ini sampai April.

Untuk bisa mendapatkan antrean, masyarakat harus menginstal aplikasi Satu Sehat Mobile dan Whatsapp di ponsel.

Aplikasi Satu Sehat diperlukan untuk mendaftar antrean, sedangkan WA digunakan untuk menerima laporan kesehatan.

Sedangkan untuk anak-anak atau lansia yang tidak memiliki ponsel bisa ditambahkan sebagai profil tertaut di akun Satu Sehat mobile milik anggota keluarga lain agar bisa mendapat antrian kesehatan. 

Selain itu, BPJS Kesehatan akan dipakai untuk skrinning kesehatan ini.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya.

BPJS Kesehatan dijadikan syarat pengecekkan kesehatan untuk mengantisipasi dan tindak lanjut dari hasil skrining, misalnya apabila perlu dirujuk. 

“Selain itu, kita ingin meningkatkan partisipasi masyarakat agar patuh dan mengikuti program BPJS,” ujar Azhar dikutip dari Antara, Rabu (15/1/2025). 

Kementerian Kesehatan memberikan tenggat waktu selama 30 hari sejak tanggal lahir untuk reaktivasi kepesertaan ataupun mendaftar untuk mengikuti skrining kesehatan gratis. 

Halaman
12

Berita Terkini