Berita Semarang

Sosok HK, Satu-satunya Terpidana Narkotika Lapas Kedungpane Semarang Yang Dapat Remisi Khusus Imlek

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REMISI KHUSUS - HK seorang narapidana kasus narkotika Lapas Kedungpane memperoleh remisi khusus Imlek pemotongan masa tahanan, Rabu (29/1/2025). HK menerima vonis 11 tahun penjara dan telah menjalani selama tiga tahun penjara. Penyerahan remisi dilasanakan di Aula Merdeka Lapas Kedungpane.

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Satu orang narapidana lembaga pemasyarakatan Kedungpane memperoleh remisi khusus hari raya Imlek, Rabu (29/1/2025).

Remisi yang diterima itu berupa pengurangan masa tahanan.

Narapidana yang memperoleh remisi berinisial HK. 

Baca juga: 2 Narapidana di Rutan Kelas IIB Blora Mendapatkan Remisi Khusus Natal 2024

Surat keputusan remisi diserahkan di Aula Merdeka Lapas Kedungpane Semarang.

Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso mengatakan pemberian remisi khusus Imlek Tahun 2025 berdasar Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-101.PK.05.04 tanggal 29 Januari 2025. 

Besaran Remisi yang diterima WBP berinisial HK berupa potongan masa tahanan selama satu bulan.

"Remisi ini merupakan penghargaan, atas kelakuan baik dan kesediaan mengikuti seluruh rangkaian pembinaan yang digelar oleh Lapas," tuturnya.

Ia menghimbau para narapidana tetap berkelakuan baik dan meningkatkan karakter serta keterampilan.

Hal itu untuk merubah agar menjadi lebih baik dan bekal kembali ke masyarakat.

Baca juga: Remisi Natal 2024: Dua Warga Binaan di Rutan Kudus Terima Pengurangan Hukuman

Plh. Kabid Pembinaan, Mardiati Ningsih, menjelaskan HK merupakan satu-satunya warga binaan beragama Konghucu di Lapas Semarang. 

HK merupakan terpidana kasus narkotika dengan vonis 11 tahun kurungan penjara. 

"Hingga saat ini telah melaksanakan hukuman selama hampir 3 tahun," tandasnya.(rtp)

Berita Terkini