TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Buntut laut punya sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), Kepala Kantor Pertanahan Tangerang dipecat dari jabatannya.
SHM dan SHGB itu diterbitkan di sekitar area pagar laut Tangerang.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan pihaknya telah memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan dan sanksi berat kepada total delapan pegawai atas persoalan tersebut.
Baca juga: Sorot Pagar Laut di Tangerang, Serikat Nelayan NU Desak Pemerintah Batalkan PSN PIK 2
Namun, Nusron enggan membeberkan identitasnya.
Hal tersebut disampaikan Nusron dalam rapat antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai. Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial," ujar Nusron.
"Yang pertama adalah JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu.
Kemudian, SH eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Kemudian, ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
Kemudian, WS, Ketua Panitia A. Kemudian, YS, Ketua Panitia A.
Kemudian, NS, Panitia A. Kemudian, LM, eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET.
Kemudian, KA, eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran," katanya lagi.
Nusron mengatakan, delapan orang tersebut sudah diperiksa dan mendapat sanksi dari inspektorat Kementerian ATR/BPN.
Dia menyebut, penarikan dari jabatan delapan orang tersebut hanya menunggu surat keputusan (SK) terbit.
"Tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ujar Nusron.
Baca juga: Bandingkan Kasus Pagar Laut Tangerang dengan Mutilasi di Ngawi, Jusuf Kalla: Kelewatan Negeri Ini