TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi menangkap guru ngaji berinisial W (40) terkait kasus pencabulan terhadap muridnya.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap W di Kampung Rancapanjang, RT 05/RW 01, Desa Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (29/1/2025) pukul 08.30 WIB.
“Sudah ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (30/1/2025).
Baca juga: Balita Korban Pencabulan di Jepara Mulai Pulih, Polisi Pastikan Kabar Meninggal Hoax
Sempat buron
Sebelum orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang Kota pada 23 Desember 2024, W diketahui telah melarikan diri dari rumahnya di Kampung Dukuh, RT 01/RW 02, Sudirman Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, pada 29 November 2024.
Pasalnya, warga setempat telah mengetahui W melakukan perbuatan tak senonoh terhadap muridnya.
"Saat penyelidikan, kami telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku berinisial W dua kali, yakni pada 27 Desember 2024 dan 30 Desember 2024,” kata Zain.
“Namun terduga pelaku tersebut tidak hadir. Lalu setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada 3 Januari 2025," sambung dia.
Oleh sebab itu, polisi memburu W untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Modus guru ngaji cabuli muridnya
Berdasarkan catatan polisi, sejauh ini ada empat murid W yang menjadi korban pencabulan.
Tindak pidana itu berlangsung saat W tengah mengajari muridnya mengaji di rumahnya.
“Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit, dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Warga mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan oleh W saat sang buah hati tengah belajar mengaji di rumah SM.
“(Orang tua) mendapat kabar bahwa tempat pengajian yang dibuka oleh terlapor W melakukan pencabulan. Lalu, pelapor bertanya kepada korban anak 1 (buah hatinya),” ujar Ade Ary.