Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain status Yusran yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman yang tidak lebih dari lima tahun, serta adanya kesepakatan damai dengan korban yang disertai penggantian kerugian material.
Selain itu, latar belakang kehidupan Yusran turut menjadi bahan pertimbangan.
Ia sehari-hari bekerja sebagai pedagang sayur kecil di pasar dan harus menafkahi istri yang merupakan penyandang disabilitas serta anaknya yang masih berusia delapan tahun.
Dengan diterapkannya mekanisme RJ, Yusran akhirnya dibebaskan dan dapat kembali menjalani kehidupannya seperti biasa.
“Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan,” tutup Agus.
Restorative Justice adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan mengupayakan pemulihan, bukan hanya pembalasan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Restorative Justice Selamatkan Pedagang Sayur yang Dipidana Usai Temukan Dompet di Jalan"