Dua Polisi Semarang Lakukan Pemerasan

Polda Jateng Minta Warga Lapor Jika Pernah Diperas Oknum Polisi Seperti Aiptu Kusno dan Aipda Roy

Penulis: iwan Arifianto
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLISI PERAS WARGA: Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo polisi Semarang yang melakukan pemerasan terhadap warga, belum lama ini. Dua anggota polisi di Semarang memeras pasangan muda-mudi dengan meminta Rp2,5 juta. Kapolrestabes Semarang berjanji menindak tegas pelaku.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengungkapkan hubungan antar tiga komplotan pemeras yang menyasar pasangan remqja di Kota Semarang.

Komplotan pemeras ini beranggotakan tiga orang meliputi dua anggota polisi yakni Aiptu  Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) serta satu warga sipil bernama Suyatno (44).

Mereka ditangkap selepas memeras dua sepasang remaja di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat ( 31/1 2025) malam.

"Iya mereka bertiga itu berteman, dua polisi itu bertugas di Polsek Tembalang dan SPKT Polrestabes Semarang, satu pelaku lainnya itu warga sipil kerja di sektor swasta," kata Artanto, Senin (3/2/2025).

Artanto menyebut, mereka bertiga sebelum peristiwa pemerasan sedang menikmati malam dengan jalan-jalan.

Mereka juga sedang mencari tempat untuk makan malam.

Namun, di tengah aktivitas tersebut melihat para korban sedang bersama di dalam mobil di pinggir jalan.

"Mereka curiga lalu menegur, harusnya cukup sampai di situ saja. Mereka salah ketika melakukan pengancaman dan memeras (korban) sehingga masuk pelanggaran," tuturnya.

Pihaknya masih melakukan pendalaman soal korban pemerasan yang lebih dari satu orang.

Begitupun soal motif dan peran masing-masing tersangka.

"Ya itu bahan pendalaman, kami sementara fokus ke kasus pemerasan di Telaga Mas, Semarang Utara dulu," ujarnya.

Artanto menambahkan, masyarakat yang merasa menjadi korban komplotan tersebut untuk segera melapor ke kepolisian.

"Lapor saja segera agar bisa segera dilakukan penyelidikan," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang pelaku pemerasan ditangkap polisi pada Jumat (31/1/ 2025).

Ketiganya terdiri dari dua anggota polisi bernama Aiptu  Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang.

Halaman
12

Berita Terkini