NL mengaku sering dihinda oleh korban di depan kekasihnya sehingga ia merasa dendam.
"Sering dihina sama dia (korban). Uangnya buat makan sama jalan-jalan," kata NL.
"Kami amankan satu buku tabungan BRI, ATM BRI dan tas tersangka," ucap AKBP Erwin.
AKBP Erwin menambahkan, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku.
NL kini dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara hingga 5 tahun. (*)