Polisi menangkap ERE di sebuah rumah di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.
"Jadi modus tersangka ini memindahkan isi LPG subsidi 3 Kg ke LPG 12 Kg, lalu dijual ke pasaran dengan harga tanpa subsidi," sambung Kombes Pol Arif Budiman.
Selain itu, lanjut Kombes Pol Arif, perbuatan tersangka terhitung berbahaya karena proses pemindahan gas bisa memicu ledakan.
"Tersangka juga merebut hak rakyat kecil seharusnya LPG itu disalurkan ke masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi," bebernya. (*)
Baca juga: Akhirnya Ketahuan Juga, Keseharian Rumah ERE di Desa Kentengrejo Purworejo Digunakan untuk Oplos LPG
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Bertindak Sendiri! Pengecer LPG Diaktifkan, Harga Tetap Terjangkau
Baca juga: Pemkab Pekalongan Terima Bantuan Alat Berat dari Kemensos
Baca juga: Untungnya Tidak Dimassa, 2 Maling Gasak Sepeda Ontel Ketahuan Warga Kemangkon Purbalingga