TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Agus Hartono alias AH terpidana kasus korupsi dan pencucian uang dijebloskan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
AH merupakan narapidana di Lapas Kedungpane Semarang.
Ia dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security karena berusaha kabur dari Lapas Kedungpane Semarang pada pertengahan Januari 2025.
Berdasarkan informasi yang beredar AH keluar tanpa izin. Hingga akhirnya AH ditangkap kejaksaan di Jawa Tengah.
"Narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan , di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," papar Kalapas Kedungpane, Mardi Santoso melalui keterangan pers, Sabtu (8/2/2025).
Menurut Mardi petugas terlibat dalam pelanggaran telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan berlaku.
Termasuk di antaranya Kalapas Lama yang kini menjabat Dirjen Pemasyarakatan Sulawesi Barat.
"Kami terus berkomitmen untuk terus menjaga integritas, tegas saya katakan siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Ia mengatakan kondisi Lapas Kedungpane setelah AH dijebloskan ke Nusakambangan sangat kondusif.
Pihaknya terus meningkatkan sinergitas antara Polisi, Kejaksaan, dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.
"Ini untuk memastikan keamanan dan ketertiban lapas dan juga masyarakat," tuturnya. (*)
Baca juga: Ipda Yohananda Fajri Paksa Pacarnya Aborsi saat Masih Jadi Taruna Akpol, Kini Keduanya Damai
Baca juga: Pesawat Berisi 9 Penumpang dan Seorang Pilot Hilang di Alaska
Baca juga: HPN 2025, Jurnalis Wonosobo Gelar Tasyakuran, Touring, dan Penanaman Talas untuk Ketahanan Pangan