Berita Nasional

Sosok IV Remaja Sidoarjo Laporkan Ayah Kandung ke Polisi Karena Tak Dinafkahi Selama 10 Tahun

Penulis: Adelia Sari
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ANAK DITELANTARKAN AYAH: seorang anak di Sidoarjo akan melaporkan ayahnya ke polisi pada Senin (3/2/2025). Hal ini, karena dia merasa kecewa telah ditelantarkan dan tak dinafkahi selama 10 tahun.

TRIBUNJATENG.COM - Remaja putri berinisial IV (16) asal Sidoarjo, Jawa Timur melaporkan ayahnya ke polisi karena tak menafkahinya selama 10 tahun.

IV merasa sangat kecewa karena selalu dimarahi sang ayah saat minta uang untuk keperluan sekolah.

Bahkan ia disebut sebagai anak yang suka minta hingga nomor telefonnya diblokir sang ayah kandung.

"Minta uang saja ke ayah selalu dimarahi, bahkan nomor teleponku diblokir," ujar IV, dikutip dari Kompas.com. 

Dikutip dari Tribunnews, IV sudah tak diberi nafkah oleh sang ayah sejak 2015.

Ayah kandung IV sendiri berkerja di Magelang.

Sedangkan IV tinggal bersama ibunya di Sidoarjo.

IV adalah murid kelas XII di salah satu SMA Swasta di Sidoarjo.

Sehari-hari, IV membantu menyiapkan jualan gorengan ibunya.

Hal itu ia lakukan untuk meringankan biaya sekolah yang harus ditanggung sang ibu.

Setiap malam, IV membantu membuat adonan gorengan.

Kemudian IV menjual gorengan itu di sekolah.

Ia pun harus bangun lebih awal untuk menyiapkan semua gorengan yang akan dijual ke sekolah.

Setelah bertahun-tahun dapat penolakan, IV akhirnya jengkel dan memilih melaporkan ayahnya ke polisi.

"Padahal aku nggak minta nafkah banyak, cuma minta sesuatu yang memang jadi kebutuhan. Saya sakit hati, belum tentu tiap bulan dapat Rp100 ribu, tapi tiap kali minta uang WhatsApp diblokir. Ayah itu nggak pernah kasih nafkah sejak 2015, makanya aku akan melaporkan ayah," tegas IV.

Ia berharap, laporan ini dapat membuat IV mendapatkan haknya sebagai anak. "Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelas Johan Widjaja, pengacara IV.

Langkah IV inipun mendapat dukungan dari sang ibu YA (35).

Berita Terkini