Nasib Penumpang Viral Nekat Gelantungan di KA Walahar Stasiun Cikampek
TRIBUNJATENG.COM - Viral di media sosial, sebuah video yang memperlihatkan seorang penumpang bergelantungan di pintu KA Walahar Express.
Dalam keterangan yang beredar, kejadian tersebut terjadi di Stasiun Cikampek.
Diduga, penumpang tersebut terlambat naik sehingga nekat menggantung di pintu kereta.
Rekaman CCTV yang beredar memperlihatkan petugas tengah berpatroli saat kejadian berlangsung.
Tak lama kemudian, terlihat seseorang bergelantungan di pintu kereta.
Ia nampak berpegangan ke besi di samping pintu kereta api dengan satu kaki menapak tipis di depan pintu.
Sementara itu, terlihat petugas berusaha mengejar.
Akan tetapi, penumpang tersebut lolos dari kejaran para petugas keamanan.
Hingga artikel ini ditulis, Jumat (14/2/2025), video viral itu telah dilihat lebih dari 2 juta kali.
Penjelasan Pihak KAI Commuter Indonesia
Pihak KAI Commuter Indonesia (KCI) telah mengonfirmasi keaslian video tersebut dan menyayangkan tindakan berbahaya yang dilakukan oleh penumpang.
Insiden ini terjadi pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 14.10 WIB di Commuter Line No. 331 Walahar Express.
"Benar dan kami sangat menyayangkan kejadian tersebut," kata Leza dikutip Tribunjateng.com dari Kompas.com.
Saat kereta berangkat dari Stasiun Cikampek, petugas yang sedang berpatroli menerima laporan mengenai adanya penumpang yang bergelantungan di pintu gerbong kelima.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung berkoordinasi dengan tim di dalam kereta untuk mengambil tindakan yang diperlukan.
"Mendapat laporan tersebut, petugas berkoordinasi dengan petugas di atas kereta untuk dibukakan pintu," ucap Leza.
Penumpang tersebut berhasil diselamatkan dan kemudian dimintai keterangan oleh petugas di dalam kereta sebelum akhirnya diturunkan di Stasiun Dawuan.
"Pengguna tersebut diturunkan di Stasiun Dawuan," ujar Leza.
Pihak KCI kembali mengimbau para pengguna untuk selalu mematuhi aturan demi keselamatan dan kenyamanan bersama saat menggunakan layanan Commuter Line.
Selain itu, tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang melanggar ketertiban di dalam kereta maupun di area stasiun. (*)