Soekendro menambahkan, biaya pekerjaan tersebut tidak terkena dampak dari pemangkasan atau kebijakan efisiensi anggaran infrastruktur dari pemerintah pusat.
Setelah penataan jalan selesai, wewenang pemberlakuan satu arah akan diserahkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang dan juga Satlantas Polres Semarang.
“Sedangkan untuk jalan alternatif di belakang Pasar Projo atau terkait penataan pasar akan dilaksanakan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang,” lanjut Soekendro.
Dia juga mengimbau kepada warga setempat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Menurut Soekendro, sampah yang menyumbat drainase di sana berpotensi menyebabkan air tergenang ke jalan saat hujan. (*)