"Komandan tidak mungkin menghajar sendiri."
"Jadi Pasal 55 KUHP (ikut serta perbuatan pidana) bisa diterapkan," jelas Antoni Yudha Timor.
Kendati begitu, Antoni menghormati proses hukum yang masing berjalan.
Dia berharap, dari penetapan satu tersangka ini bisa menjadi pintu masuk bagi kelima polisi lainnya untuk menjadi tersangka.
"Kelima polisi lainnya harus diperiksa lebih dalam lagi, harus dikorek lebih jauh lagi."
"Karena informasinya mereka belum jadi tersangka, karena belum mengaku," terangnya.
Antoni Yudha Timor juga meminta Polda Jateng agar segera melakukan penahan terhadap tersangka.
"Harus segera ditahan."
"Ini urusan nyawa korban, jangan main-main," ungkapnya.
Baca juga: Hasil Pertemuan Polda DIY dan Polda Jateng Soal 6 Polisi Jogja Aniaya Darso Belum Diungkap ke Publik
Baca juga: Polda DIY Bertemu Polda Jateng untuk Bahas Kasus Darso, Penetapan Tersangka ?
Di sisi lain, Antoni menuntut pula agar kasus pelanggaran etik keenam polisi Yogyakarta tersebut tetap diproses.
Dia meminta keenamnya disanksi berat bila terbukti bersalah.
"Sikap Kapolresta Yogyakarta juga perlu dipertanyakan."
"Dia awalnya memberikan keterangan bahwa anaknya buahnya tidak melakukan penganiyaan, tapi sekarang Polda Jateng yakin ada tindakan tersebut yang diperkuat oleh ekshumasi," ujarnya.
Sebelumnya, Darso terlibat kecelakaan dengan dua temannya Toni dan Feri di di Jalan Mas Suharto, Danjurejan, Yogyakarta pada Jumat, 12 Juli 2024.
Selang tiga bulan kemudian, Darso dijemput enam polisi dari Unit Gakkum Polresta Yogyakarta dari rumahnya di Dukuh Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Sabtu 21 September 2024.