Warga Semarang Tewas Dianiaya Polisi

6 Polisi Jogja Dilaporkan Aniaya Darso Hingga Tewas, Polda Jateng Cuma Tetapkan Satu Tersangka

Penulis: iwan Arifianto
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UPDATE KASUS DARSO - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto memberikan keterangan perkembangan kasus Darso, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (12/2/2025). Perkembangan kasus ini Polda Jateng bersama Polda DIY melakukan rapat koordinasi.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah menetapkan satu tersangka dari kasus penganiayaan Darso warga Mijen, Kota Semarang.

Tersangka kasus ini berinisial HR (48 tahun). Informasi yang dihimpun Tribun, polisi ini berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang menjabat sebagai Kepala Unit Penegakkan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta. 

"Iya betul (sudah penetapan tersangka)," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio saat dihubungi Tribun, Senin (24/2/2025).

Kasus ini sebelumnya dilaporkan keluarga Darso didampingi kuasa hukumnya ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (10/1/2025) malam.

Keluarga melaporkan enam polisi anggota Satlantas Polresta Yogyakarta dengan dugaan penganiayaan. 

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, pada Sabtu, 21 September 2024.

Kuasa Hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor mengungkapkan, tidak puas atas penetapan tersangka kasus penganiayaan Darso yang hanya satu orang saja.

Dia menyebut, seharusnya keenam polisi semuanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya dengar pangkat polisi yang jadi tersangka perwira pertama (AKP) jadi kesannya anak buah melindungi bawahan seperti di film-film," beber Antoni.

Selain alasan tersebut, Antoni berpegang teguh dengan keterangan Darso sebelum meninggal dunia. 

Darso kala itu mengungkapkan telah dihajar oleh enam polisi.

"Di mana-mana atasan tidak mungkin kerja sendiri pasti menyuruh anak buahnya. Termasuk dalam kasus ini, komandan tidak mungkin menghajar sendiri, jadi pasal 55 KUHP (ikut serta perbuatan pidana) bisa diterapkan," jelas Antoni.

Kendati begitu, Antoni menghormati proses hukum yang masing berjalan.  Dia berharap, dari penetapan satu tersangka ini bisa menjadi pintu masuk bagi kelima polisi lainnya untuk menjadi tersangka.

"Kelima  polisi lainnya harus diperiksa lebih dalam lagi, harus dikorek lebih jauh lagi. Karena informasinya mereka belum jadi tersangka karena belum mengaku," terangnya.

Antoni juga meminta Polda Jateng agar segera melakukan penahan terhadap tersangka.
"Harus segera ditahan, ini urusan nyawa korban, jangan main-main," ungkapnya.

Halaman
123

Berita Terkini