Warga Semarang Tewas Dianiaya Polisi

AKP Hariyadi Tersangka Pembunuhan Darso Warga Semarang Dipanggil Polda Jateng, Tak DItahan

Penulis: iwan Arifianto
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendiang Darso (kiri) menceritakan penganiayaan yang dialaminya diduga dilakukan oleh anggota Satlantas Polresta Yogyakarta sehari sebelum meninggal dunia pada 29 September 2024. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menjadwalkan pemanggilan terhadap AKP Hariyadi eks Kepala Unit Penegakkan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta pada Rabu (26/2/2025) besok.

AKP Hariyadi dipanggil ke Polda Jawa Tengah selepas ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Darso.

"Iya dipanggil besok," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat dihubungi, Selasa (25/2/2025).

Hariyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Darso selepas penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah melakukan gelar perkara pada Jumat, 21 Februari 2025.

Polda Jawa Tengah lantas melakukan penjadwalan untuk melakukan pemeriksaan Hariyadi yang telah berstatus sebagai tersangka.
"Iya belum ditahan, diperiksa lagi dahulu sesuai statusnya sebagai tersangka," beber Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Dia menyebut, belum mengetahui pasti apakah selepas pemeriksaan tersangka bakal ditahan.

"Nanti lihat saja perkembangan pemeriksaannya," jelasnya.

Dia pun masih enggan soal kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus penganiayaan ini. "Ya nanti detailnya kami sampaikan di rilis kasus," ungkapnya.

Sebelumnya, keluarga Darso keberatan soal penetapan tersangka dalam kasus ini yang hanya satu orang saja.

"Seharusnya keenam polisi yang terlibat dalam kasus ini semuanya ditetapkan sebagai tersangka. Bukan hanya satu orang saja, jadi kesannya komandan melindungi anak buah," Kuasa Hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor.

Selain alasan tersebut, Antoni berpegang teguh dengan keterangan Darso sebelum meninggal dunia.

Darso kala itu mengungkapkan telah dihajar oleh enam polisi.

"Di mana-mana atasan tidak mungkin kerja sendiri pasti menyuruh anak buahnya. Termasuk dalam kasus ini, komandan tidak mungkin menghajar sendiri, jadi pasal 55 KUHP (ikut serta perbuatan pidana) bisa diterapkan," jelas Antoni.

Kendati begitu, Antoni menghormati proses hukum yang masing berjalan.  Dia berharap, dari penetapan satu tersangka ini bisa menjadi pintu masuk bagi kelima polisi lainnya untuk menjadi tersangka.

"Kelima  polisi lainnya harus diperiksa lebih dalam lagi, harus dikorek lebih jauh lagi. Karena informasinya mereka belum jadi tersangka karena belum mengaku," terangnya.

Halaman
123

Berita Terkini