Tom Lembong dan Charles merupakan tersangka kasus dugaan impor gula mentah di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
“Perkara ini untuk dua tersangka terdahulu, saat ini sudah di tahap penuntutan dan dalam minggu ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Sejauh ini, Kejagung telah menerima pengambalian uang kerugian negara senilai Rp 565 miliar dari sembilan orang tersangka pihak swasta.
“Ini (aliran dana ke Tom) nanti akan kita lihat bersama di depan persidangan,” lanjut Qohar.
Sementara itu, kasus perkara atas nama sembilan tersangka yang uangnya disita untuk negara ini masih dalam proses penyidikan dan belum dilimpahkan. (tribun/kompas)
Baca juga: Persijap Jepara Lolos ke Liga 1, Ratusan Suporter Konvoi Keliling Kota
Baca juga: Sejak Sakit Sudah Jual Beberapa Aset di Solo dan Jakarta, Nunung Bersama Suami Tinggal di Kos-kosan
Baca juga: Buah Bibir : Dhini Aminarti Ingin Punya Sekolah TK
Baca juga: Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Tujuh Tersangka Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193 Triliun