TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Jakarta Timur digemparkan oleh penemuan jasad seorang pria yang dicor di saluran pembuangan bangunan kawasan Rawamangun, Pulogadung.
Peristiwa mengerikan ini terungkap pada Rabu, 26 Februari 2025, setelah pihak kepolisian menerima laporan kehilangan dari keluarga korban.
Kisah tragis ini bermula pada Minggu, 16 Februari 2025. JS (69), pemilik sebuah ruko yang tengah direnovasi, pamit kepada keluarganya untuk mengecek proyek tersebut.
Namun, setelah kepergiannya, ia tidak pernah kembali.
Istrinya yang merasa khawatir akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur.
Penyelidikan pun segera dilakukan. Kecurigaan muncul setelah polisi menemukan ketidakwajaran dalam proyek renovasi yang dikerjakan oleh para kuli bangunan.
Ketegangan di Lokasi Proyek
Menurut hasil penyelidikan, saat JS tiba di proyek, suasana sedang tegang. Para pekerja tengah mogok kerja karena gaji yang belum dibayarkan.
satu pekerja, ZA (35), yang bertugas menjaga lokasi, menjadi sosok terakhir yang berinteraksi dengan JS sebelum menghilang.
Dari keterangan yang dihimpun polisi, JS sempat bersitegang dengan ZA.
Perselisihan bermula ketika korban mengajak ZA melaporkan dugaan pencurian peralatan proyek ke kepolisian.
Namun, ZA menolak dan justru meminta pembayaran upahnya sebesar Rp 900 ribu.
JS yang marah kemudian menampar ZA, yang memicu perlawanan.
Dalam keadaan emosi, ZA membalas serangan JS dengan pukulan keras hingga korban terjatuh.
Kejadian yang awalnya hanya pertikaian berubah menjadi tragedi ketika ZA melanjutkan aksinya dengan menghantam kepala JS menggunakan batu, menyebabkan kematian seketika.
Rencana Penghilangan Jejak
Menyadari bahwa bos ruko telah tewas, ZA panik. Dalam upayanya menghilangkan jejak, ia menyeret tubuh JS ke saluran air dalam bangunan.
Pada 18 Februari 2025, untuk memastikan jasad tidak ditemukan, ZA mencor tubuh korban menggunakan semen dan batu bata. Ia berharap, dengan cara ini, keberadaan korban akan tetap tersembunyi.
Namun, polisi yang terus menyelidiki laporan kehilangan menemukan kejanggalan di area bangunan tersebut.
Dengan bantuan petugas pemadam kebakaran (Damkar) Jakarta Timur, proses evakuasi pun dilakukan. Butuh waktu lebih dari tiga jam, mulai pukul 17.25 WIB hingga 20.45 WIB, untuk membongkar coran beton setinggi satu meter yang menutupi jasad JS.
Kepastian Hukum bagi Pelaku
Setelah jenazah ditemukan, ZA ditangkap oleh pihak kepolisian. Ia kini menghadapi tuntutan berat atas tindakan kejinya.
Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, memastikan bahwa ZA dijerat dengan Pasal 338 dan 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Saat ini, jasad korban telah berada di RS Polri Kramat Jati untuk diautopsi guna mengetahui penyebab pasti kematiannya. Sementara itu, keluarga korban masih dalam duka mendalam atas kepergian JS yang begitu tragis.
Kejadian ini menjadi pengingat betapa konflik yang tidak terselesaikan dengan baik dapat berujung pada tragedi. Keadilan kini dinantikan oleh keluarga korban, sementara ZA harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Baca juga: USM Resmi Tambah Dua Guru Besar, Fokus pada Bisnis Berkelanjutan dan Pangan Fungsional
Baca juga: Batik Tulis Djuwita, UMKM Binaan RB Rembang Semen Gresik Sulap Batik Lasem Jadi Busana Kekinian
Baca juga: Harta Kekayaan LHKPN Agus Purwono Petinggi Pertamina Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Utang Rp 6,3 M