Hartono kini dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebagai langkah lanjutan, Polres Cimahi telah mengamankan pistol tersebut dan menunggu pencabutan izin secara resmi oleh Baintelkam.
"Karena yang mengeluarkan secara resmi dari Baintelkam, nanti akan ada pencabutan secara resmi yang dilakukan Baintelkam. Untuk sementara senpi akan digudangkan di Gudang Satintel Polres Cimahi," jelas Tri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Hartono menggunakan pistolnya dengan tujuan untuk menakut-nakuti korban agar memenuhi keinginannya.
Dalam kejadian tersebut, ia menggedor kendaraan Toyota Raize yang ditumpangi mantan kekasihnya sambil menenteng pistol di lengan kanan.
"Senjata ini dipakai pelaku memang untuk menakut-nakuti korban. Mungkin saat itu pelaku terbawa emosi sehingga mengancam dengan mengeluarkan senjata," lanjut Tri.
Baca juga: Bawa Golok dan Senjata Api, Pria Tasikmalaya Ngamuk Aniaya dan Ancam Kakak Ipar
Saat ini, Hartono telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pengancaman, perusakan, dan pelanggaran penggunaan senjata api.
Ia dijerat dua pasal, yaitu Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kepemilikan senjata api, meskipun pemiliknya telah mengantongi izin resmi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dari Mana Hartono Dapat Pistol untuk Beraksi "Koboi" di Jalan Bandung Barat?"
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Izin Senjata Api Koboi Kota Baru Parahyangan Akan Dicabut Polisi gara-gara Aksi Terornya di Jalanan