Berita Jateng

Pastikan Karyawan PT Sritex Bisa Cairkan JHT, BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas

Penulis: Idayatul Rohmah
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo meninjau layanan prioritas yang dibuka di dalam PT Sritex tersebut, Rabu (5/3). Ist/BPJS Ketenagakerjaan


Pada kesempatan berbeda, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Mohamad Irfan menambahkan, dengan dibukanya layanan prioritas klaim JHT di lokasi PT Sritex, pihaknya berharap dapat mempermudah proses pencairan hak-hak pekerja yang terdampak PHK, sehingga mereka dapat segera merasakan manfaat perlindungan sosial yang menjadi hak mereka.


 “Kami di BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi para pekerja di wilayah kami, berkaitkan dengan hal tersebut di wilayah kami juga terdapat anak perusahaan dari PT Sritex yakni PT Bitratex yang mem-PHK karyawan sejumlah 1.156 Tenaga Kerja, yang sampai saat ini masih dilakukan upaya Klaim Kolektif yang sudah berlangsung dari tanggal 17 Februari 2025 dan ditargetkan dapat diselesaikan di tanggal 11 Maret 2025 mendatang," ungkapnya.


Langkah ini, sebutnya, selain membantu meringankan beban para pekerja, 
juga dapat memberikan rasa aman dan kepastian dalam menghadapi hari-hari mendatang bagi para tenaga kerja.


"Semoga dengan adanya layanan prioritas ini, semua pekerja yang terdampak dapat segera memperoleh hak-haknya dan menjalani hidup yang lebih baik bersama keluarga," imbuhnya. (*)

Berita Terkini