TRIBUNJATENG.COM, NUNUKAN – Tiga tahun tak dinikahi, seorang janda Bahdaniar alias Emi Binti Muhammad Idris (38) yang memiliki 6 anak tega membunuh kekasih Yohanis Sutoyo (43).
Atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 14 tahun penjara.
Baca juga: Kisah Tragis Bahdaniar: Janda Enam Anak yang Terjerat Dendam dan Keputusasaan
"Menyatakan Terdakwa Bahdaniar Als Emi Binti Muhammad Idris, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana," ujar Ketua Majelis Hakim PN Nunukan, Ayub Diharja, dalam sidang putusan, Jumat (7/3/2025).
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa (25/6/2024) pagi di rumah korban di Jalan Tanjung, Nunukan Barat.
Korban ditemukan tewas dengan luka sayatan di leher dan dada akibat senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit, mengungkapkan pelaku yang merupakan janda dengan enam anak merasa sakit hati dan malu karena korban tak kunjung menikahinya setelah menjalin hubungan selama tiga tahun.
Warga sekitar bahkan mengira mereka sudah menikah siri.
Cekcok terjadi di pagi hari hingga akhirnya pelaku menikam korban saat sedang tidur.
Upaya Menyembunyikan Kejahatan Setelah membunuh korban, Bahdaniar berusaha mengaburkan jejak dengan membuat skenario seolah-olah ada orang lain yang masuk ke rumah.
Ia melapor ke polisi dan mengaku bahwa seseorang bernama "Unding" telah mencoba memperkosanya, lalu membunuh Yohanis setelah dipergoki.
Untuk memperkuat alibinya, pelaku meletakkan celana jeans dan sandal hitam di depan rumah sebagai barang bukti palsu, serta mencuci pisau yang digunakannya sebelum meletakkannya kembali di tempat sendok.
Sebelum ditangkap, ia juga sempat memeluk erat anaknya dan meminta maaf tanpa menjelaskan apa yang telah ia lakukan.
Pertimbangan Hakim Majelis Hakim menjatuhkan vonis 12 tahun dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan:
Baca juga: Sosok Sukanto Kades Tanjungrejo Pati yang Didemo Warga karena Asusila Kumpul Kebo dengan Janda
Memberatkan: Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.