Meringankan: Terdakwa belum pernah dihukum, merupakan tulang punggung keluarga, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan.
Saat ini, Bahdaniar tetap ditahan dan masa penahanannya akan dikurangkan dari total vonis yang dijatuhkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bunuh Kekasihnya Karena Tak Kunjung Dinikahi, Janda di Nunukan Divonis 12 Tahun Penjara"