Berita Kendal

KEK Kendal Punya Banyak Pabrik, tapi Retribusi Sampah Hanya Rp10 Juta Per Bulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BAGAN PERIJINAN KEK - KEK Kendal rutin mengirim 4-6 truk untuk membuang sampah ke TPA Darupono dengan membayar Rp 10 juta per bulan. Hal itu dinilai berbanding terbalik dengan peraturan yang ada. Namun, KEK mengeklaim apa yang mereka lakukan selama ini sudah sesuai perijinan Amdal dan Peraturan Daerah. (TRIBUN JATENG/ AGUS SALIM IRSYADULLAH)

Terpisah, Executive Director PT KIK, Juliani Kusumaningrum mengeklaim pihaknya telah membayar retribusi sampah sesuai Perda Kabupaten Kendal.

"Kita retribusi pembuangan sampah ke TPA Darupono sudah sesuai Perda njih," katanya.

Juliani menegaskan, prosedur pembuangan sampah ke TPA Darupono juga sudah sesuai dokumen Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang ditetapkan.

"Perijinan sesuai Amdal, sampah dari KEK dibuang ke TPA Darupono," ungkapnya.

Ia pun menilai, terdapat oknum yang saat ini hendak menghambat laju investasi di KEK melalui persoalan sampah.

"Tentunya ulah oknum yang menuju premanisme ini bisa menghambat laju investasi," tandasnya. (ags)

Baca juga: Sudah 5 Tahun Pasar Boja Tak Diperbaiki, Bupati Kendal Siapkan Anggaran Revitalisasi Rp 2 Miliar!

Berita Terkini