Terpisah, Executive Director PT KIK, Juliani Kusumaningrum mengeklaim pihaknya telah membayar retribusi sampah sesuai Perda Kabupaten Kendal.
"Kita retribusi pembuangan sampah ke TPA Darupono sudah sesuai Perda njih," katanya.
Juliani menegaskan, prosedur pembuangan sampah ke TPA Darupono juga sudah sesuai dokumen Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang ditetapkan.
"Perijinan sesuai Amdal, sampah dari KEK dibuang ke TPA Darupono," ungkapnya.
Ia pun menilai, terdapat oknum yang saat ini hendak menghambat laju investasi di KEK melalui persoalan sampah.
"Tentunya ulah oknum yang menuju premanisme ini bisa menghambat laju investasi," tandasnya. (ags)
Baca juga: Sudah 5 Tahun Pasar Boja Tak Diperbaiki, Bupati Kendal Siapkan Anggaran Revitalisasi Rp 2 Miliar!