4. KA 39 Sembrani (Surabaya–Semarang–Jakarta)
5. KA 266 Ambarawa Ekspres (Semarang Poncol–Surabaya)
KA Penumpang yang Dibatalkan
1. KA 496 Kedung Sepur (Semarang Poncol–Ngrombo)
2. KA 495 Kedung Sepur (Ngrombo–Semarang Poncol)
Sebagai bentuk kompensasi, KAI memberikan pengembalian bea tiket hingga 100 persen bagi pelanggan yang terdampak.
Pembatalan tiket dapat dilakukan hingga tujuh hari setelah jadwal keberangkatan yang tertera.
"KAI memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan akibat keterlambatan maupun pembatalan perjalanan."
"Kami terus berupaya maksimal agar operasional kembali normal secepatnya," tutup Franoto Wibowo. (*)
Baca juga: Kementerian KP2MI Upayakan Pulangkan Ribut Uripah Warga Batang, 19 Tahun Tinggal di Hutan Malaysia
Baca juga: Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja di RS PKU Muhammadiyah Blora Bertambah, Total Jadi 5 Orang
Baca juga: Komitmen BRI Dukung UMKM, Salurkan KUR Rp27,72 Triliun untuk 649,6 Ribu Pengusaha
Baca juga: DKKI Gelar Silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng-DIY