Berita Kudus

Koperasi KTN Kudus Yang Diduga Terlibat Produksi Minyakita Tak Sesuai Takaran Ternyata Masuk Grade E

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PRODUSEN MINYAKITA - Beberapa anggota kepolisian dari Polres Kudus memantau bangunan Koperasi Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (KTN) di Desa Gilantepus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Senin (10/3/2025). Koperasi tersebut menjadi satu dari tiga produsen Minyakita yang memasarkan produk tak sesuai takaran.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (KTN), Kudus, Jawa Tengah, menjadi satu-satunya koperasi yang memproduksi Minyakita dalam kemasan botol 1 liter.

Kini produksi Minyakita jadi sorotan karena ternyata tidak sesuai dengan takaran.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi (www.nik.kop.go.id), Koperasi KTN berdiri pada 16 November 2021.

Baca juga: PERINTAH Kapolres Kudus: Cek Takaran Minyakita yang Beredar di Kudus!

Diketahui jumlah anggota koperasi tersebut mencapai 800 orang yang terdiri darii 600 pria dan 200 wanita.

Koperasi yang mengelola minyakita yang merupakan bahan pokok masyarakat itu ternyata masih grade E, yakni belum bersertifikat dan belum laporan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) sejak berdiri.

Koperasi KTN yang beralamat di Honggosoco, Jekulo, Kabupaten Kudus itu dijabat Mughtanim sebagai Ketua, Era Yunita Setyaningrum Sekretaris, Agus Budiantoro dan Khambali sebagai bendahara.

Sidak Mentan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan pelanggaran distribusi MinyaKita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025) lalu. 

Amran mengungkapkan bahwa volume minyak goreng dalam kemasan MinyaKita 1 liter tidak sesuai dengan takaran yang tertera.

“Ini merupakan pelanggaran serius. Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” kata Amran.

 

Selain masalah volume yang dikurangi, Amran juga menemukan harga MinyaKita melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni harga Rp 15.700 per liter. Berdasarkan temuan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, ada tiga produsen yang menyunat volume MinyaKita.

Pertama, PT Artha Eka Global Asia, Depok, Jawa Barat yang memproduksi Minyakita dalam kemasan botol 1 liter. 

Kedua, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, Jawa Tengah yang juga memproduksi Minyakita dalam kemasan botol 1 liter.

Ketiga, PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, yang memproduksi Minyakita dalam kemasan pouch 2 liter.

"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf yang juga Direktur Tipideksus Bareskrim Polri.

Sementara itu, Amran meminta meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses hukum dan ditutup.

“Kalau bisa pidana, ya pidana,” ujar Amran saat ditemui di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Baca juga: Di Sinilah Lokasi Koperasi KTN, Produsen Minyakita di Kudus yang Disebut Tak Sesuai Takaran

Amran tidak menjawab saat ditanya kemungkinan kerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke depan soal penertiban distribusi MinyaKita. 

Ia menyebutkan, hal terpenting, pihaknya sudah membuktikan bahwa ada kecurangan dalam distribusi MinyaKita.

“Saya mau salat. Satu kata, tindak tegas. Yang penting sudah dibuktikan, tindak tegas,” kata Amran. (*)

 

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siapa 3 Produsen MinyaKita yang Sunat Takaran? Salah Satunya Koperasi"

Berita Terkini