Ramadan 2025

Dewan Minta THR ASN Pemkot Semarang Dipersiapkan, Non-ASN Tak Lolos PPPK Jangan Dilupakan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR ASN - Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani meminta Pemerintah Kota Semarang menyiapkan THR bagi ASN maupun non-ASN yang tidak lolos PPPK yang kini bekerja paruh waktu.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang meminta Pemerintah Kota Semarang segera mempersiapkan tunjangan hari raya (THR) untuk para aparatur sipil negara (ASN) jelang Lebaran.

Apalagi, Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11/2025. 

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani menyampaikan, di tengah efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Semarang diharapkan tetap memberikan perhatian kepada ASN yang mengabdi. Pihaknya tidak ingin THR terkena efisiensi.

"Hak ASN harus diberikan. Instruksi presiden maksimal H-7, maka harus diberikan sesuai aturan," terang Ali, Rabu (12/3/2025). 

Tak hanya ASN, dia berharap, pemerintah memberikan perhatian kepada tenaga non-ASN tidak lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) beberapa waktu lalu. Secara aturan, mereka yang tidak lolos seleksi menjadi PPPK paruh waktu. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian aturan soal PPPK paruh waktu. 

"Kami mendorong ada alternatif insentif kesejahteraan atau bantuan sosial bagi mereka menjelang lebaran," paparnya. 

Ke depan, diharpakan, ada regulasi berupa peraturan wali kota (perwal) atau peraturan daerah (perda) yang mengarur kesejahteraan tenaga kerja daerah. 

"Soalnya, belum ada peraturan tentang paruh waktu," sambungnya. 

Politikus PKS tersebut berharap, pemberian THR kepada ASN bisa memutar roda perekonomian, khususnya di Kota Semarang. Apalagi, kebutuhan ekonomi menjelang Lebaran biasanya meningkat. 

"Dengan adanya THR, kami harap dapat meningkatkan roda perekonomian," ucapnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Tuning Sunarningsih mengatakan, pemerintah daerah masih menunggu aturan dari pusat terkait pemberian THR baik peraturan pemerintah maupun surat edaran. 

"Kami masih memunggu PP dan SE. Kami pastikan THR akan diberikan sesuai aturan," ucapnya. (eyf)

Baca juga: Lirik Qalbi Fil Madinah Maher Zain dan Harris J, Lengkap dengan Terjemahan Indonesia

Baca juga: Segini Harga Paket Langganan WiFi Rumah Modem Saku Starlink, Siap Internetan Anti Lemot

Baca juga: Watak Weton Rabu Pon 12 Maret 2025, Cocok dengan Selasa Pon

Berita Terkini