TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kantor Bea Cukai melakukan penggerebekan di gudang yang dijadikan sebagai lokasi penyimpanan rokok ilegal di Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
Penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat mengenai jual-beli rokok yang diduga tanpa dilekati pita cukai wilayah Desa Kragan, Kecamatan Gondangrejo pada Jumat (7/3/2025).
Tim kemudian langsung melakukan pengecekan dan pemantauan di lokasi.
Akan tetapi, beberapa pembeli rokok ilegal kabur saat mengetahui gelagat penggerebekan oleh petugas.
Baca juga: Transparan dan Akuntabel, Bea Cukai Tanjung Emas Raih Dua Penghargaan Bergengsi
Baca juga: Dukung AEO, Bea Cukai Tanjung Emas Tinjau GS Battery
Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kota Surakarta, Satriyanto Sadjati menyampaikan, tim menangkap penjual berinisial SDN beserta barang bukti 16.200 batang rokok ilegal yang masih berada di mobil.
Petugas mendapati lokasi yang dijadikan tempat untuk menimbun rokok ilegal setelah melakukan pemeriksaan terhadap SDN.
"SDN menimbun rokok ilegal berbagai merk berjenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin)," katanya, Rabu (12/3/2025).
Dia menuturkan, total ada 724 ribu batang rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai jenis SKM dan SPM dengan nilai barang Rp1,091 miliar.
Nilai cukai terutang atas rokok ilegal sebesar Rp550 juta dan kerugian negara Rp713 juta.
"Pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah UU Nomor 39 Tahun 2007 Jo UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan."
"Pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Rutan Kelas I Kota Surakarta," ungkapnya.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kota Surakarta, Mochamad Arif Budiman menambahkan, apabila masyarakat memiliki informasi terkait peredaran rokok ilegal diharapkan dapat menginformasikan ke Bea Cukai.
"Selain melanggar hukum, mengedarkan rokok ilegal merugikan bagi negara, pedagang dan produsen rokok legal serta masyarakat," imbuhnya. (*)
Baca juga: Sido Muncul Raih CSR Award 2024 dari Pemprov Jateng, Diserahkan Langsung Wagub Taj Yasin
Baca juga: Dewan Minta THR ASN Pemkot Semarang Dipersiapkan, Non-ASN Tak Lolos PPPK Jangan Dilupakan
Baca juga: Polda Jateng Pastikan Kondisi Kejiwaan Brigadir Ade Kurniawan Sehat, Bunuh Bayinya Umur 2 Bulan
Baca juga: Generasi Keempat, Fuad Hasan Eksis Teruskan Bisnis Bedug dan Rebana Turun-Temurun di Wonosobo