TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Jateng mengambil langkah konkret dalam menghadapi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang terjadi di PT Sritex dan anak perusahaannya.
Sebagai bentuk solidaritas, KSPI dan Partai Buruh mendirikan Posko Orange sebagai pusat pengaduan dan advokasi bagi buruh terdampak.
PHK massal ini menambah daftar panjang gelombang PHK yang melanda Jateng.
Baca juga: KSPI Jateng Buka Posko Orange untuk Pekerja PT Sritex
Setelah tahun sebelumnya puluhan ribu buruh kehilangan pekerjaan, tahun 2025 kembali diawali dengan gelombang PHK besar-besaran di PT Sritex.
Perusahaan berdalih mengalami kesulitan keuangan hingga harus memangkas jumlah karyawan dalam jumlah besar.
Kasus ini menjadi perhatian nasional, bahkan Gubernur Jatng, Ahmad Luthfi, turut memantau langsung proses penyelesaiannya.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah keputusan PHK yang disampaikan hanya dua hari sebelum memasuki bulan Ramadan, sementara hak-hak buruh seperti pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) masih belum jelas.
Sebagai respons terhadap persoalan ini, KSPI dan Partai Buruh Jateng mendirikan Posko Orange yang berlokasi di depan pabrik PT Sritex, Sukoharjo.
Posko ini akan beroperasi mulai Senin, 10 Maret hingga Jumat, 14 Maret 2025, dari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.
Posko ini dibuka untuk menerima pengaduan terkait hak-hak buruh, termasuk pesangon, surat pengalaman kerja (paklaring), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta THR.
Ketua DPW FSPMI KSPI Jateng, Aulia Hakim, menyatakan bahwa Posko Orange menjadi wadah bagi buruh yang membutuhkan pendampingan hukum.
"Kami mendirikan Posko Orange ini sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap buruh Sritex yang di-PHK massal. Banyak dari mereka yang belum menerima hak-haknya, terutama pesangon dan THR. Kami siap mendampingi mereka agar tidak ada hak yang terabaikan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribunjateng.com, Rabu (12/3/2025).
Posko ini juga akan memantau isu bahwa sebagian pekerja akan dipekerjakan kembali meskipun perusahaan dalam proses pailit.
Sejumlah aktivis buruh dari berbagai federasi yang berafiliasi dengan KSPI, seperti FSPMI, SPN, FSP KEP, FSP FARKES Reformasi, dan FSP ASPEK Indonesia, akan turut serta mengawal kasus ini.
KSPI juga menegaskan bahwa jika ada buruh di luar PT Sritex yang mengalami permasalahan serupa, mereka dipersilakan untuk melaporkan permasalahan mereka di Posko Orange.
Selain mendata permasalahan buruh, KSPI Jateng juga mendesak pemerintah untuk membuka secara transparan penyebab kepailitan PT Sritex.
Mereka mempertanyakan adanya kemungkinan permainan pihak tertentu yang ingin membeli PT Sritex dengan harga murah melalui proses kurator.
Aulia Hakim menekankan bahwa KSPI akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada pihak yang dirugikan.
"Kami ingin tahu siapa yang bermain dalam kasus ini. Apakah ada pihak yang ingin membeli PT Sritex dengan harga murah melalui kurator? Apakah ada pejabat yang terlibat? Semua ini harus dibongkar agar tidak ada kecurangan yang merugikan buruh," tegasnya.
Jika terbukti ada pejabat negara yang terlibat, KSPI meminta pemerintah memberikan sanksi tegas, bahkan hingga pemecatan.
KSPI Jateng mengapresiasi langkah cepat Gubernur Ahmad Luthfi yang telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan buruh Sritex dapat mengakses manfaat JHT dan JKP.
Langkah ini dianggap membantu buruh dalam menyambut Hari Raya meskipun pesangon dan THR masih menjadi tanggung jawab kurator sesuai hukum kepailitan.
Selain itu, KSPI Jateng juga telah menyiapkan peluang kerja bagi buruh terdampak.
Sekitar 500 hingga 1.000 lowongan kerja di wilayah Jepara dan Pati telah disiapkan bagi buruh Sritex yang ingin segera mendapatkan pekerjaan baru.
Menurutnya upaya ini dilakukan agar buruh tetap memiliki penghasilan setelah kehilangan pekerjaan di Sritex.
"Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa perusahaan di Jepara dan Pati yang siap menampung sekitar seribu buruh terdampak PHK. Ini solusi jangka pendek yang bisa kami upayakan untuk membantu mereka," ujarnya.
KSPI menilai akar permasalahan ini muncul akibat kegagalan kebijakan di tingkat kementerian.
Baca juga: Dana Koperasi Karyawan Sritex Rp 7 Miliar Raib, KSPI Jateng Tuntut Transparansi!
Mereka menyoroti ketidaktepatan langkah yang diambil oleh Menteri Tenaga Kerja dalam menangani kasus PT Sritex, yang berujung pada gagalnya penyelamatan perusahaan sebagaimana telah diperintahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Aulia Hakim bahkan menegaskan Menaker perlu dievaluasi atau bahkan dicopot dari jabatannya.
"Kami meminta Presiden Prabowo segera mengevaluasi, atau kalau perlu mencopot Menteri Tenaga Kerja yang telah gagal menjalankan tugasnya. Ini bukan hanya soal PHK massal, tetapi juga soal kepercayaan buruh terhadap pemerintah," tegasnya. (*)