Kabupaten Semarang

Pemkab Semarang Buka Posko Pengaduan THR, Ngesti Nugraha: Semoga Perusahaan Bisa 100 Persen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POSKO PENGADUAN THR - Bupati Semarang, Ngesti Nugraha. Pemkab Semarang membuka posko pengaduan THR pada momentum Lebaran 2025.

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Bupati Semarang, Ngesti Nugraha masih mendata perusahaan-perusahaan swasta di Kabupaten Semarang untuk memastikan semuanya membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya menjelang Idulfitri 1446 H.

Pendataan itu nantinya juga berfungsi untuk mengetahui industri yang memiliki masalah keuangan dan terpaksa harus mundur untuk membayar THR.

“Kami akan evaluasi dan kumpulkan data lengkapnya sekaligus pengecekan perusahaan-perusahaan yang memiliki masalah keuangan,” kata Ngesti Nugraha, Rabu (12/3/2025).

Baca juga: Wali Kota Semarang Agustina Siapkan Gerakan Baru Tingkatkan Perekonomian saat Lebaran

Baca juga: Bachrul Nostalgia Saat Tradisi Nyumet Dung di Kauman Semarang

Pembayaran THR tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00//III/2025, dimana THR harus dibayarkan kepada karyawan swasta paling lambat H-7 Lebaran 2025 atau 24 Maret 2025.

Menurut Ngesti, Pemkab Semarang melalui Disnaker juga mendata para pekerja, buruh, atau karyawan yang terkena dampak pemberhentian hubungan kerja (PHK) sebelum Lebaran.

“Yang terkena PHK dalam satu dua hari ini kami cek dahulu, dikumpulkan data validnya, baru akan kami lakukan tindakan apa yang tepat untuk mengatasi jika ada kendala dalam pembayaran,” imbuh dia.

Pemkab Semarang juga membuka Posko Pengaduan THR di Kantor Disnaker Kabupaten Semarang bagi pekerja yang ingin melaporkan tentang kendala pembayaran THR.

Posko pengaduan yang seperti tahun-tahun sebelumnya disiapkan tersebut akan dibuka selama 24 jam.

“Nantinya akan ada kebijakan yang akan diberlakukan dari Pemkab Semarang melalui Disnaker," ungkap Ngesti Nugraha.

Dia berharap, pembayaran THR dari perusahaan kepada karyawannya bisa 100 persen seperti pada Idulfitri 1445 atau sebelumnya.

Angka 100 persen untuk pembayaran THR tersebut dinilai terlaksana karena adanya SE Bupati Semarang kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Semarang untuk wajib membayarkan THR ke pekerja dan tanpa menyicil. (*)

Baca juga: 3 Bus Mudik Gratis Siap Angkut Perantauan Asal Solo di DKI Jakarta, Begini Teknis dan Syaratnya

Baca juga: 4 Daerah di Jateng Ini Bakal Miliki Sekolah Rakyat, Full Gratis Berkonsep Boarding School

Baca juga: Sidak di Pasar Tradisional di Blora, Dindagkop UKM Temukan Takaran MinyaKita Tidak Sesuai Kemasan

Baca juga: Mengadu ke DPRD Banyumas, Keluarga TKW Yetti Purwaningsih Yang Meninggal di Peru Minta Dipulangkan

Berita Terkini