Berita Grobogan

Satgas Pangan Grobogan Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran 1 Liter dan Harga Melebihi HET

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDAK MINYAKITA GROBOGAN: Satuan Tugas (Satgas) Pangan Grobogan yang terdiri dari Satreskrim Polres Grobogan dan Dinas Perdagangan Kabupaten Grobogan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk minyak goreng Minyakita di Pasar Induk Purwodadi, Jumat (14/3/2025). Sidak ini bertujuan untuk memastikan kualitas, takaran, dan harga jual produk minyak goreng tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Grobogan yang terdiri dari Satreskrim Polres Grobogan dan Dinas Perdagangan Kabupaten Grobogan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk minyak goreng Minyakita di Pasar Induk Purwodadi, Jumat (14/3/2025).

Sidak ini bertujuan untuk memastikan kualitas, takaran, dan harga jual produk minyak goreng tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya sempat viral di dunia maya, minyak goreng Minyakita memiliki berat bersih atau netto kurang dari 1 liter.

Padahal dalam kemasan jelas tertulis Minyakita memiliki bertat 1 liter.

Hal ini membuat masyarakat marah dan protes, apalagi saat bulan Ramadan permintaan terhadap komoditas tersebut meningkat.

Dalam sidak kali ini, tim Satgas Pangan Grobogan memeriksa produk minyak goreng Minyakita dari tiga distributor utama yang ada di Pasar Induk Purwodadi.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam takaran beberapa produk minyak goreng Minyakita yang beredar di pasar.

Produk pertama yang diperiksa adalah Minyakita yang diproduksi oleh Wilmar Group.

Produk ini dinyatakan memenuhi standar takaran karena setelah diukur, produk ini memiliki berat yang sesuai dengan takaran satu liter yang tercantum pada kemasan.

Setelah itu, Satgas Pangan Grobogan memeriksa Minyakita yang diproduksi oleh Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus.

Setelah dilakukan pengukuran, ditemukan bahwa takaran minyak goreng dari Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus hanya memiliki berat bersih 800 mililiter, padahal produk tersebut seharusnya memiliki isi satu liter.

Selain itu, kemasan produk ini juga tidak mencantumkan informasi tentang berat netto, yang menjadi kewajiban bagi produsen.

Produk ketiga yang diperiksa adalah Minyakita dari PT Kusuma Mukti Remaja Karanganyar.

Berdasarkan hasil pengukuran menunjukkan bahwa produk ini hanya berisi 980 mililiter, yang berarti kurang dari satu liter.

Satgas Pangan menyebutan batas toleransi pengurangan hanya 15 mililiter.

Halaman
12

Berita Terkini