TRIBUNJATENG.COM - Kisah pilu dialami pengantin baru Weli dan Umi yang harus berbulan madu di penjara setelah dua bulan menikah.
Keduanya dijebloskan ke tahanan oleh kerabat dari sang suami karena ketahuan mencuri bawang.
Bawang yang dicuri keduanya dalam jumlah besar setelah Wiellianto (29) memiliki kunci gudang milik kerabatnya.
Pasangan suami istri (pasutri) asal Kota Medan itu kemudian ditangkap polisi setelah mencuri di gudang milik pedagang di Jalan Berlian, Kecamatan Medan Johor.
Baca juga: Kisah Pilu Hampir 1 Desa Terlilit Utang Rentenir Sampai Tanah Raib Dirampas
Baca juga: Kisah Kennard Siswa Kelas 2 SD Asal Pemalang Sumbang Medali Emas di Olimpiade Matematika Thailand
Pasangan tersebut, Wiellianto (29) dan Umi Kalsum Pulungan (27), diduga telah beraksi berkali-kali bersama seorang rekannya berinisial M yang masih dalam pengejaran polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menyebutkan, keduanya mencuri bawang putih dari gudang milik korban, Winama Suhardi, sejak Februari 2025.
"Pada tanggal 13 (Maret), mereka mengambil delapan karung bawang putih."
"Sebelumnya, mereka mencuri lima hingga enam karung," kata Bayu di Polrestabes Medan, Senin (17/3/2025).
Wiellianto yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban akhirnya ditangkap saat kepergok mencuri di gudang tersebut pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Bayu menjelaskan, Wiellianto membobol gudang menggunakan kunci palsu, lalu membawa bawang putih curian dengan sebuah mobil.
"Setelah itu, pelaku menjualnya ke R di Pasar Simpang Limun seharga Rp 400 ribu per karung," ungkapnya.
Hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kini, Wiellianto dan istrinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan.
"Kedua pelaku ini baru menikah dua bulan. Masih ada dua pelaku lain yang diburu, inisial M dan R," ujar Bayu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Dua Bulan Menikah, Pasutri di Medan Ditangkap karena Mencuri Bawang Putih"