Berita Semarang

130 Ribu Wajib Pajak di Kota Semarang Dibebaskan dari Tagihan PBB Tahun Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BEBAS PBB - Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari. Pada tahun ini Pemkot Semarang membebaskan tagihan PBB kepada 130 Wajib Pajak di Kota Semarang.

Pasalnya, realisasi 2024 menurun dibanding 2023.  

Pihaknya akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dengan jemput bola ke setiap kecamatan.

Selain itu, Bapenda akan membuka pelayanan di tempat-tempat publik agar memudahkan masyarakat membayar PBB. 

"Kami melayani masyarakat tidak hanya pembayaran tapi konsultasi," terangnya. (*)

Baca juga: Tak Lolos SNBP 2025, UMP Buka Jalur Unggul, Berikan Potongan 50 Persen Biaya Kuliah

Baca juga: Safari Subuh Ramadan, Ajakan Polres Jepara Kepada Masyarakat: Jagalah Kondusivitas

Baca juga: Batang Siap Jadi Magnet Industri dan Wisata, Bupati Faiz Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

Baca juga: Diapresiasi Gubernur Ahmad Luthfi, DPW PKB Jateng Bentuk Badan Otonom Percepatan Ekonomi

Berita Terkini